“Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” ujar Maladi.
“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan, BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.
Maladi menambahkan kedua tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.
“Kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Babel,” pungkas Maladi. (DP)