Kabar Gembira, Pemprov Babel Berikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA, BABELAKTUAL – Kabar gembira bagi masyarakat provinsi bangka belitung, bagi yang belum atau telat membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu khawatir karena dalam rangka menyambut ke-24 tahun hari ulang tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Badan Keuangan Daerah (Bakuda) menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat (Pj) Sugito Gubernur Babel dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka HUT Provinsi Kep. Bangka Belitung ke-24 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel melaksanakan program relaksasi pemutihan pajak daerah tahun 2024.

“Jadi, kebijakan Pemerintah Daerah Babel memberikan keringanan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang menunggak, kebijakan inj bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,” ujar PJ Gubernur Sugito usai memimpin upacara hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/24).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, beberapa manfaat dari program ini adalah pemutihan pajak adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak, menghindari sanksi yang lebih berat, balik nama kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan mutasi luar Provinsi.

“Kepada masyarakat khususnya Bangka Belitung, segera manfaatkan program relaksasi pemutihan pajak ini terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024,” ungkap Pj Sugito.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *