SUNGAILIAT, babelaktual.com – Setelah hampir setahun bergulir, berkas perkara tersangka YS (19), pelaku pembunuhan terhadap Agung Maulana, warga Nelayan II Sungailiat akhirnya rampung di tingkat penyidik Polri. Berkas YS dikabarkan telah P21 pada Sabtu (29/10/22). Setelah keluarga korban Agung Maulana sempat mengadu ke Div. Propam Mabes Polri, lantaran merasa tersangka YS tak kunjung mendapat ganjaran perbuatannya, usai menghabisi Agung di Cafe Dragon akhir Januari 2022 lalu.
Informasi mengenai berkas perkara tersangka YS telah P21 ini diungkapkan oleh Kajari Bangka, Futin Helena Laoli. Menurutnya secepatnya akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka dalam waktu dekat.
“Ya benar sudah P21 dan barang bukti dan penyerahan tersangka kemungkinan pekan depan selanjutnya infonya ke Kasi Intel saja ditanya ya, ” tulis Futin menjawab Konfirmasi wartawan Sabtu (29/10/22) petang.
Kapolres Bangka, Indra Kurniawan dikonfirmasi terpisah pada Sabtu (29/10/22) petang, juga menyampaikan informasi senada. Bahwa pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara berikut tersangka, pada Senin (31/10/22) lusa.
“Insya Allah Senin sebelum dhuhur kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” jawab Indra.