PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan manajemen Transmart Pangkalpinang terhadap kerja jurnalistik wartawan, kini proses hukumnya dipastikan masih terus berlanjut, Jum’at (23/6/2023).
Hal ini pun ditegaskan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, terkait laporan korban yang sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (19/6/2023) lalu.
“Kita juga baru menerima laporan dan saat ini baru masuk ke Reskrim, kita akan tetap kumpulkan bukti dan saksi. Ini perlu proses, nanti kita akan periksa saksi dan bukti lainnya,” ujar Kombes Pol Gatot Yulianto.
Perwira melati tiga ini juga memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari pihak korban hingga pihak manajemen transmart Pangkalpinang.
“Penyidik juga akan melihat di tempat kejadian perkara, lalu hasil lidik jika sudah cukup bukti dan saksi mungkin akan nanti akan ke sidik,” tegasnya.
Diketahui kasus bermula dari adanya aksi penghalangan liputan bermula saat tiga wartawan sedang melakukan peliputan, terkait ambruknya atap plafon yang terjadi di Transmart Pangkalpinang pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 12.45 wib lalu.
Saat melakukan peliputan dan mengambil sejumlah foto dan video sebagaimana kerja jurnalistik, pihak manajemen Transmart Pangkalpinang langsung mendatangi dan menghentikan kegiatan peliputan yang dilakukan ketiga wartawan tersebut.