Kasus Penimbunan BBM PT BPE Masuki Babak Baru, Empat Tersangka Akan di Adili

BERITA, BABELAKTUAL – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT Bangka Perkasa Energy (BPE) yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) telah melimpahkan (tahap II) empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel. “Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Sabtu (17/1/2026) pagi.

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan adalah AB alias Abi (30 tahun), BS alias Sandi (41 tahun), AW alias Bedik (20 tahun), dan IP alias Padli (27 tahun). Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diserahkan antara lain puluhan ribu liter BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *