PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada tiga tersangka AC,DY,HA, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat tersebut pada Minggu depan.
Tetapi Fadil tidak menyampaikan secara detail terkait hari dan tanggal panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Mohon maaf, kalau untuk hari dan tanggalnya tidak bisa saya sampaikan, karena ini strategi kami,” ujar Fadil kepada awak media, Jumat (24/3/23).
Namun, ia memastikan bahwa seluruh prosedur pemanggilan akan tetap sesuai mekanisme dan sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.