PANGKALPINANG, babelaktual.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Dody Kusdian, S.T, M.H dalam Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini.
Dody menyampaikan, pentingnya bagi para pekerja untuk mengetahui bahwa ada aturan seperti Perda yang mengatur hak-hak tenaga kerja, begitu juga kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
“Karena kebetulan saat ini juga saya ada di Komisi II yang membidangi masalah tenaga kerja maka saya rasa sangat tepat untuk kita bersama sama lebih memahami tujuan dari Perda tersebut,” ujar Dody, Sabtu (23/07/22) sore di Hotel Wisma Aksi 2.
Hadir sebagai narasumber kali ini Elfiyana Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, antusias peserta tampak dengan padatnya ruang pertemuan, dihadiri perwakilan organisasi pemuda, dan masyarakat.
Beberapa hal penting yang diatur oleh Perda ini disampaikan Dody, diantaranya tentang pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka Disnaker selaku pengawas dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha juga pencabutan izin. Hal lainnya, pada Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini juga disampaikan adanya pelatihan kerja untuk masyarakat.