BERITA, BABELAKTUAL – Komplotan pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Lampur Bangka Tengah berhasil dibekuk Polisi.
Para pelaku WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Kamis (27/6/24) sore.
Selain mengamankan pelaku dalam kegiatan penegakan hukum ini pihak kepolisian mendapatkan barang bukti sabu siap edar sebanyak 31 paket.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Jojo Sutarjo membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.
Dikatakan Kabid Humas ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian Air Jabi Jalan Raya Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
“Mereka bertiga diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Peran ketiganya adalah pengedar,” kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.