Kontroversi Hukum terhadap Hak Debitur dalam Eksekusi Jaminan Tanpa Kejelasan Prosedural Kreditur

OPINI: Michelle Tania Lie.
Mahasiswi Hukum Universitas Bangka Belitung.

BABELAKTUAL – Di Indonesia tentunya tidak asing terkait permasalahan isu pinjaman hutang- piutang tidak luput dari isu beberapa pihak yang terikat perjanjian, perjanjian di atur dalam Pasal 1320 Kuh-Perdata terkait syarat sahnya suatu perjanjian dengan unsur sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Dalam pembahasan Pasal 1131 KUH-Perdata dapat dikaitkan dengan jaminan merupakan jaminan yang timbul dari Undang-Undang tentunya ada kreditur yang memberikan pinjaman dengan menggunakan jaminan, baik jaminan umum dan khusus serta jaminan perorangan dan jaminan kebendaan yang di mana terdapat pihak yang di sebut sebagai kreditur sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau pembiayaan, sedangkan debitur adalah pihak yang meminjam uang atau sumber daya dari kreditur yang biasa sebagai Individu/ perorangan, perusahaan baik lembaga keuangan lainnya seperti bank atau non-bank, akan tetapi ada di mana dalam  prosedural debitur mengalihkan proses eksekusi jaminan tanpa adanya kejelasan kepada kreditur terkait informasi yang diberikan.

Bacaan Lainnya

Mengenai hak dan kewajiban Debitur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UUPK) Perlindungan Konsumen merupakan istilah kata yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan pada konsumen dalam usahanya untuk memperoleh kebutuhan dari hal-hal yang merugikan konsumen. UUPK menyatakan bahwa, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi  perlindungan kepada konsumen. dalam UUPK makna perlindungan konsumen cukup luas yakni meliputi :

1. perlindungan konsumen terhadap barang.
2. jasa dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut.

Permasalahan dalam hal tersebut menyangkal kurangnya hak atas informasi debitur sebagai konsumen yang di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999  yang di lakukan oleh Kreditur terhadap Hak Debitur dalam proses Eksekusi Jaminan Tanpa Kejelasan Prosedural Kreditur.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *