KPU Pangkalpinang Digugat, Keputusan Suara Kembar Dapil Gerunggang Berlanjut di PTUN

BERITA, BABELAKTUAL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutkan atas gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang terkait penetapan suara kembar di Dapil IV Gerunggang.

Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan balasan oleh pihak penggugat setelah menerima jawaban dari pihak tergugat, Rabu (10/7/2024) yang digelar secara online atau e-court.

“Untuk isi agenda sidangnya hanya menyerahkan Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi seperti yang sudah ada di SIPP PTUN Pangkalpinang,” tulis Humas PTUN Pangkalpinang saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.

Bacaan Lainnya

Dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pangkalpinang, gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 31 Mei 2024 dalam nomor perkara 8/G/2024/PTUN.PGP.

Isi petitum gugatan dalam penundaan tersebut yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 5 atas nama Sumardan, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan keputusan ini berkekuatan tetap.

Adapun dalam pokok perkaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 184 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 5 atas nama Sumardan, S.H.

Dalam sidang dengan agenda Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Rosdiansyah Rasyid selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Kurniawansyah S.H., M.H, merespon jalannya sidang lanjutan tersebut.

“Di dalam persidangan inilah akan diuji apakah TPS merupakan tafsiran dari sebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang atau hanya terbatas pada kelurahan,” ujarnya.

Kurniawansayah sebelumnya menyampaikan bahwa di dalam agenda persidangan terjadi silang pendapat terkait apakah Objek Sengketa a quo masuk dalam ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi atau merupakan Objek Sengketa Proses Pemilu adalah hal yang lumrah.

Dia menyebut hal demikian dianggap lumrah dan wajar saja, karena kalau berbicara terkait kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Objek Sengketa a quo bukanlah sengketa terkait selisih hasil Pemilu apalagi dianggap sebagai Objek Sengketa Proses Pemilu.

Diungkapkannya, bahwa dikarenakan objek sengketa proses pemilu bersifat limitatif dan hanya terbatas pada segala hal yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 11 Perma Nomor 5 tahun 2017 dan Pasal 470 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *