BERITA, BABELAKTUAL – Penasehat Hukum (PH) dari CV Mutiara Alam Lestari (MAL) Jhohan Adhi Ferdian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terkait undangan permintaan keterangan dari penyidik Pidsus Kejati.
“Kedatangan kami pagi ini ke kantor Kejati Babel memenuhi undangan, dan disini saya mewakili kliennya Thamron alias Aon Direktur CV MAL yang berhalangan hadir,” ujar Jhohan Adhi Ferdian saat diwawancara awak media, Selasa (22/10/24).
“Tim penyidik Kejati Babel hanya meminta keterangan dan diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengusahaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin oleh CV MAL, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi PRINT-469/L.9/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024,” imbuhnya.
Jhohan menjelaskan, mengenai berkas-berkas dokumen CV MAL yang diminta oleh tim penyidik. Saat ini pihaknya merasa kesulitan, dikarenakan pasca penggeledahan kemarin semua dokumen tersebut sudah dibawa semua oleh pihak Kejagung.
“Yang jelas kita kesulitan, karena berkas-berkasnya sudah diambil oleh Kejagung, dan CV MAL pun sudah tidak beroperasi lagi saat ini,” jelasnya.