Kuasa Hukum Pemohon Persoalkan Kepulangan Umroh Kasat Reskrim Dengan Kasus Praperadilan 22 Ton Solar

PANGKALPINANG, babelaktual.com -Pengadilan negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus praperadilan terhadap Polres Pangkalpinang.

Ada yang menarik di sidang praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pangkapinang (15/2/23).

Di mana kuasa hukum tersangka mempertanyakan soal keberadaan kasat Reskrim polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH MH.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan diajukan salah seorang penasehat hukum pemohon Hangga Oktafandany SH, kepada Saksi Al Kausar.

Kausar mengaku jika surat perintah penangkapan dan penahanan para tersangka diteken Kasat Reskrim AKP Adi Putra tertanggal 11 Januari 2023.

Sedangkan bukti Manifest yang diperoleh Hangga selaku penasehat hukum pemohon Adi Putra, baru tiba dari menunaikan ibadah Umroh tanggal 12 Januari 2023 yang lalu.

“Tanggal 11 apakah saudara saksi ketemu dengan kasat Reskrim. Tapi bedasarkan bukti P11 bahwa tanggal 11 beliau itu masih umroh. Dari bukti manifest pak kasat baru pulang umroh tanggal 12 menggunakan pesawat Citilink,” kata Hangga.

Sebelumnya diberitakan, sidang prapradilan No 01 yang diajukan Dani Sapriando, salah satu sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

Dalam kesempatan itu, pihak pemohon mengajukan tiga orang saksi dari keluarga tersangka. Adalah Wandi, Badriah dan Supri.
Dalam kesaksianya, ketiganya menceritakan tanggal surat penangkapan dan penahanan yang diterima, barang bukti yang disita pihak kepolisian dan tahu dari mana ada penangkapan.

Setelah ketiga saksi diambil sumpah, saksi yang pertama bernama Wandi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon, Hangga Oktafandany SH kapan tersangka Suratman ditangkap polisi.

“Suratman (abang) saya ditangkap tanggal 10 Januari 2023l. Saya tahu Suratman ditangkap dari temannya yang mengatakan kalau ditahan di Polresta Pangkalpinang,” jawab saksi Wandi yang merupakan adik Suratman.

Setelah mendengar keluarganya ditangkap, saksi Wandi langsung mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang pada malam harinya.

“Apakah saudara saksi tahu di ruang mana saksi menerima surat penangkapan dan penahanan, apakah di ruang Kasatreskrim,” tanya Hangga.

“Saya tidak tahu apakah itu ruang Kasatreskrim karena ruangan itu ada dua, satunya masuk lagi di dalam. Setahu saya itu ruangan reskrim karena ada tulisannya,” jawab Wandi.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *