Kuasa Hukum PT Pulomas Adystia Sunggara, SH : Kalau Masih Ada Kegiatan Itu Bisa Dipastikan Ilegal

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding gugatan, PT Pulomas Sentosa atas keputusan Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021, di muara air kantung pelabuhan jeltik Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

“Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/1UP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021,” bunyi Amar putusan PTPTUN Jakarta yang diketuai Majlis Hakim H.M. Arif Nurdu’a.

Bacaan Lainnya

Putusan yang diputuskan pada 10 Oktober lalu baru dibuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022.

Kemudian Mewajibkan Terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman 1768/1/UP/PMDN/2021 Modal Nomor Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.

“Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *