PANGKALPINANG, babelaktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding gugatan, PT Pulomas Sentosa atas keputusan Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021, di muara air kantung pelabuhan jeltik Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
“Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/1UP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021,” bunyi Amar putusan PTPTUN Jakarta yang diketuai Majlis Hakim H.M. Arif Nurdu’a.
Putusan yang diputuskan pada 10 Oktober lalu baru dibuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022.
Kemudian Mewajibkan Terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman 1768/1/UP/PMDN/2021 Modal Nomor Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.
“Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya.
Terpisah Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara mengatakan putusan ini diikuti penundaan objek sengketa. Atas dasar itu dirinya meminta pihak terkait untuk berhenti melakukan aktivitas dialur muara air kantung Jelitik.
“Ada Amar penundaan objek sengketa. Nah didalam Amar penundaan itu di PTTUN Jakarta, menangguhkan dan menunda seluruh objek sengketa. Terkait izin pertambangan disitu, tidak boleh dilaksanakan dulu, sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap,” jelas Adystia Sunggara ke awak media didampingi Penasehat Hukum Bahtiar, Selasa (18/10/22).
“Kami menghimbau baik kepada Inkopal maupun Primkopal ataupun pihak lainnya. Agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan pertambangan di wilayah alur muara Jelitik yang akan berdampak menimbulkan konsekuensi Hukum baik secara Pidana maupun Perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika masih ada kegiatan pertambangan dialur muara Jelitik, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan Hukum yang berlaku.
“Kalau masih ada kegiatan, pengangkutan pasir, pengambilan pasir, maupun penjualan pasir. Maka bisa dipastikan kegiatan tersebut berdasarkan PTTUN Jakarta adalah kegiatan pertambangan ilegal, sejak ada putusan PTTUN,” tegasnya. (**)