Laksanakan Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2021, Komisi III DPRD Babel Gandeng UPTD KPHP Gunung Duren

BELTIM, babelaktual.com – Guna mendorong kesiapan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap implementasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunannya, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Jum’at (10/2/23).

Setidaknya terdapat kurang dari 40 persen kawasan hutan di Babel merupakan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP) serta hutan untuk tujuan penggunaan lainnya. Sedangkan sisa 60 persen yang umumnya berstatus HPL dimiliki oleh swasta seperti perkebunan sawit dan bahkan pertambakan.

“Tujuan kita melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih siap ketika aturan tersebut diberlakukan,” jelas Yoga Nusirwan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Yoga, peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun pada kawasan Hutan. Khususnya sesuai ketentuan pasal 110A.

“Kegiatan usaha seperti perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Eka Budiartha, ketentuan rencana tata ruang menjadi tidak mudah diimplementasikan, karena tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali rencana tata ruang yang diajukan mudah disalahgunakan, sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *