Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Gelar Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor : 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang nelakukan Sinergi Aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang. Salah satu Program Unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR, salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Kalapas Narkotika Nur Bambang, Selasa (14/2/23).

Lanjut Nur Bambang, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju antara lain deteksi dini, sinergi dan perang terhadap Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Hari Ini kita melaksanakan Kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, pada awal pelaksanaannya dibentuk Kelompok Kerja Rehabilitasi Warga Binaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yang akan melaksanakan Kegiatan Rehablitasi Pemasyarakatan Selama 6 (enam) Bulan Kedepan. Pada Tahun ini Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan kali ini diikuti 180 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau yang disebut sebagai Resident Rehab,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Residen Rehab merupakan Warga Binaan yang telah Lulus melalui Proses Assement Konselor untuk mengikuti Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan.

“Perlu Kami sampaikan, bahwa pada Kamis 29 Desember tahun 2022 yang lalu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama Pihak BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah bersama Mencanangkan Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai Lapas Bersih Dari Narkoba (Bersinar). Dengan memiliki fasilitas Khusus Blok Rehabilitasi, Peresimian Ruang Edukasi, Posko Relawan Bersinar, dan Pengukuhan Tim Relawan Bersinar, hal ini pun memjadikan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diapresiasi oleh Pihak BNN Babel sebagai pelopor pertama Pencanangan Lapas Bersinar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan Lapas Bersinar ini pun secara konsen melakukan langkah-langkah nyata diantaranya :

– Konseling Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *