PANGKALPINANG, babelaktual.com — Implementasi perubahan inovatif dan kreatif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), merupakan quick respon dalam rangka merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12, dimana seluruh intansi terkait membuat rencana aksi nasional di daerah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Seperti yang dilaksanakan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mencanangkan Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) serta pengukuhan Relawan Bersinar pertama kali di Indonesia.
“Terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sudah merekomendasikan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang menjadi yang pertama kali dalam mewujudkan Lapas Bersinar,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Brigjen MZ Muttaqin di Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022).
Lanjutnya, dengan adanya Relawan Bersinar ini pertama dapat memberikan edukasi kepada warga binaan lainnya sebagai salah satu upaya premtif dan prepentif, kemudian memberantas Narkotika dimana dengan adanya tes urine kepada petugas dan warga binaan.
“Nah ketiga sinergitas dengan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran gelap Narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemhumham Babel, Harun, mengungkapkan upaya yang dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang itu pertama melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkotika, kedua mendeteksi dini peredaran Narkotika sedangkan yang ketiga bersinergi dengan instansi lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap Narkotika.