BERITA, BABELAKTUAL – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, meringkus LT (35) pria berstatus duda warga Pangkalpinang, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Pelaku diamankan berdasarkan LP/ B/ 109/ II/ 2025/ Satreskrim, tanggal 18 Februari 2025, yang dilaporkan orang tua korban, karena pihak keluarga tidak terima atas perilaku pelaku terhadap korban, meskipun keduanya memang menjalani hubungan pacaran sejak satu bulan terakhir.
Hal ini disebabkan korban merupakan anak dibawah umur dan berstatus pelajar, sementara pelaku merupakan seorang duda.
Terkait ungkap kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman melalui Kanit PPA Aipda Dewi Yuliansami, mengatakan pelapor adalah bapak dari korban yang membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang, Selasa (18/2/2025) kemarin.
“Untuk kejadian persetubuhan terjadi Sabtu (15/2/2025) lalu di rumah korban,” terang Aipda Dewi Yuliansami, Kamis (20/2/2025).
Lanjutnya persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali di hari yang sama, jaraknya kurang lebih satu jam antara persetubuhan pertama dengan yang kedua dan mereka berdua statusnya pacaran.
“Pelaku saat melakukan persetubuhan terhadap korban, menjanjikan kepada korban akan dinikahi apabila terjadi sesuatu terhadap korban,” jelasnya.