PANGKALPINANG, babelaktual.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (26/1/23).
Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan kepada tersangka Zuniar Nangtjik atas perkara Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Perumda Tirta Pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022.
Tersangka keluar dari Kejari Pangkalpinang mengenakan baju rompi tahanan berwarna merah menuju mobil tahanan, pada pukul 15.00 wib
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.