PANGKALPINANG, babelaktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap mantan sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifudin. Kamis (16/03/2023) sekira 14.10 WIB.
Sebelumnya, Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.
Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan penahanan terhadap Syaifudin.
“Kami sampaikan terkait penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan sekretaris dewan tahun 2017) yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Ketut.
Basuki menyebutkan Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.