Marwan Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkapkan Keterlibatan Mantan Bupati dan Mantan Gubernur Babel

BERITA, BABELAKTUAL – Terduga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perizinan pengelolaan lahan negara seluas 2.500 hektar di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yakni eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marwan bersama Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Demikian dikatakan Andi Kusuma selaku PH tersangka kepada awak media, pada Selasa, 3 September 2024 di Kejati Babel mengungkapkan pihaknya berencana akan mengajukan JC tersebut pada Kamis, 5 September 2024 besok dengan menghadirkan tiga orang saksi yang menyaksikan proses pengajuan perizinan.

“Pengajuan JC merupakan kewenangan korps Adhyaksa dalam hal ini Kejati Babel, untuk pak Marwan, Ari Setioko dan Riki Nawawi,” kata Andi Kusuma.

Bacaan Lainnya

“Katanya ada saksi yang menyaksikan, mudah-mudahan ini penegakkan hukum ini akan berjalan secara objektif, semua kewenangan Kejati,” ujarnya.

Menurut Andi Kusuma dilakukannya JC ini salah satu upaya untuk mengungkap perkara ini sejelas-jelasnya, hal ini juga mengantisipasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dimasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ini, dikhawatirkan akan dijadikan ‘Black Campaign’.

“Apalagi disini jelas siapa yang memperkaya diri sendiri, ada tiga perusahaan, ada mantan Bupati dan Gubernur,” jelas Andi Kusuma.

Pengajuan JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegakan hukum.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *