SUNGAILIAT, babelaktual.com – Tim gabungan yang terdiri dari Divpam PT Timah Tbk dan Div Pamobvit Polda Babel memberikan himbauan sekaligus melakukan penertiban terhadap puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi pada DU 1548 kawasan laut Muara Tengkorak, Kabupaten Bangka. Himbauan dan penertiban terpaksa dilakukan, lantaran izin SPK dari PT Timah Tbk untuk mitra tersebut sudah di stop dan akan dilakukan evaluasi ulang.
“Penertiban terpaksa dilakukan, karena izin SPK dari PT Timah sudah di-stop dan akan dievaluasi ulang,” ungkap Kadiv PAM PT Timah Tbk, Wing Handoko, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10/22).
Lebih lanjut Wing Handoko menjelaskan, sebelumnya pihak PT Timah Tbk sudah memberikan izin menambang melalui mitra usaha yang dalam hal ini adalah CV. Akan tetapi pihak penambang banyak yang kurang kooperatif terhadap aturan yang sudah disepakati.