BABELAKTUAL – Nama Saman spontan menjadi bahan pergunjingan di tengah pro kontra aktivitas tambang di laut Keranggan dan Tembelok Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Lantas pertanyaannya siapa Saman. Di sejumlah beranda media online, nama Saman di gadang-gadang menjadi pihak yang bakal mengkoordinir aktivitas tambang Tembelok dan Keranggan.
Tak cukup mengkoordinir saja, Saman dan kelompoknya tak segan mendeklarasikan diri sebagai penanggung jawab keamanan dan menampung pasir timah ilegal tersebut.
Bahkan dalam pemberitaan di sejumlah media online, Saman berani dan tak segan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Koordinasi yang diklaim Saman terbilang tak main-main. Tak hanya di lingkup Bangka Barat saja, akan tetapi pihak-pihak yang berada jauh dari Bangka Barat.
Jika kita simak dari narasi berbagai platform media, statemen Saman tersebut sama saja menggerus integritas APH dan Pemerintah daerah setempat.
Sebab, laut Tembelok dan Keranggan tidak termasuk di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan menjadi bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baik itu PT Timah Tbk, maupun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Artinya segala bentuk aktivitas pertambangan dipastikan ilegal.
Di saat tim gabungan Mabes Polri dan Polres Bangka Barat menindak aktivitas tambang Tembelok dan Keranggan, grup Saman justru muncul bak pahlawan kesiangan.
Episode terbaru, 6 orang pemilik ponton resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Bangka Barat. Ironisnya gencatan senjata APH tak membuat Saman Cs ciut.
Buktinya dari beberapa statemen di sejumlah media, Saman dengan gamblang mengumbar soal pungutan uang bendera sebesar 10 juta per unit PIP.
Gagahnya lagi, Saman juga membawa embel-embel bendera Arus Bawah Jokowi (ABJ) yang tugasnya mengkordinir ponton yang jumlahnya mencapai 400 unit.
Lantas apa sikap jajaran Kepolisian Polda kep Babel dan Resort Bangka Barat menyusul statemen menohok Saman itu.