Foto Dokumentasi Kemendag
Babelaktual.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah melarang penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita secara online. Saat ini, Mendag Zulhas telah menurunkan tautan konten penjualan MinyaKita di e-commerce.
Dilansir dari suara.com, sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
“Serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Mendag di Jakarta, yang ditulis Jumat (10/2/2023).
Menurut Zulhas, saat ini marak pelaku usaha yang tidak menaati peraturan, sehingga membuat ketersediaan minyak goreng MinyaKita langka dan melebihi harga HET sebesar Rp 14.000/liter.
Pengawasan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.