BERITA, BABELAKTUAL – Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, memeriksa ML pelaku persetubuhan Bunga (14) secara intensif. ML diperiksa sejak di laporkan orang tua Bunga, Kamis (6/6/2024) lalu hingga saat ini.
Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan setelah membuat LP (Laporan Polisi, red) ke Polres Bangka Selatan. Saat ini, Visum et Repertum telah ditangan penyidik.
“Setelah membuat laporan Polisi, selanjutnya korban dengan didampingi oleh orang tuanya dan penyidik ke RSUD Basel untuk visum (membawa surat permohonan visum), visum ada pada penyidik,” ujar GJ Budi, Sabtu (8/6/2024).
Lanjut GJ Budi saat ini status berkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres.
“Perkara ini dalam proses penyidikan, untuk pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Basel.
Modus operandi pelaku melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab,” beber GJ Budi. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.