PANGKALPINANG, babelaktual.com – Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II dengan agenda acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/3/23).
Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil, dalam LKPJ tahun 2022 menyampaikan, ini menjadi salah satu bahan bagi DPRD Kota Pangkalpinang untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pangkalpinang selama tahun 2022 yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD dan pelaksanaan RPJMD.
Secara singkat, kata Molen, nota pengantar ini meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2022 yang secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2022.
“
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022, ditetapkan belanja daerah Kota Pangkalpinang sebesar Rp. 913.640.832.718,- namun dalam perjalanannya terjadi perubahan menjadi Rp. 1.079.389.355.803,- yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang,” ucap Molen
Lanjutnya, untuk Pendapatan Daerah merupakan salah satu bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
“Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan daerah secara keseluruhan di targetkan sebesar Rp. 944.371.709.345,48,- dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 tercapai Rp. 1.039.362.688.752,02,- atau 110,06%”,” ujarnya.