Penulis: Rahmat Zulkarnain, SP
(Aktivis Sosial Masyarakat Bangka Tengah)
Meskipun pesta demokrasi pemilu (Pemilihan Umum) masih sekitar 560 hari lagi, namun para Parpol (Partai Politik) berbondong-bondong mendaftarkan partai nya ke KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) yang sudah dibuka mulai tanggal 1- 14 Agustus 2022. Berdasarkan sumber dari halaman resmi KPU tedapat 16 partai yang akan mendaftarkan diri untuk ikut kontentasi di pesta lima tahunan atau sering di kenal dengan pemilu pada tahun 2024 nanti.
Para elit parpol pun sudah menyiapkan berkas-berkas yang akan diserahkan dan diterima, diperiksa oleh pihak KPU. Bahkan ada beberapa parpol yang sudah mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan dihari pertama. Yang artinya para parpol sudah siap berkomitmen untuk berkompetisi di pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu penyelenggara teknis pun telah bekerja dan salah satunya mengeluarkan aturan teknis, PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Aturan ini tentu perlu disosialisasikan dan dipahami tidak hanya penyelenggara dan peserta pemilu tapi juga masyarakat. Mengingat pemahaman yang baik berkorelasi pada partisipasi di dalam penyelenggaraan pemilu.
Tidak lain tujuan utama dari pendaftaran ini adalah untuk mengambil daya tarik di masyarakat dan empati masyarakat luas. Agar masyarakat menjatuhkan pilihan partai nya di 2024. Apalagi data pemilih di 2024 sudah dipastikan bertambah dari tahun sebelumnya. Pemilih pemula yang sering dikenal dengan kaum milenial dang generasi Z terdiri atas pelajar, mahasiswa atau pemilih dengan rentang usia 17 sampai 21 tahun menjadi segmen yang memang unik, seringkali memunculkan kejutan dan tentu menjanjikan secara kuantitas. Dan ini menjadi sasaran para parpol untuk mendulang suara. Ini sangat menarik, sebab perilaku pemilih pemula dengan antusiasme tinggi, relatif lebih rasional, haus akan perubahan dan tipis akan kadar polusi pragmatisme. Kesadaran politik menjadi faktor determinan dalam partisipasi pemilu atau sebagai hal yang berhubungan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam proses partisipasi pemilu. Namun yang membedakan pemilih pemula dan kelompok lainnya adalah soal pengalaman politik dalam menghadapi pemilu sehingga apa yang dijadikan sandaran ketika menentukan pilihan cenderung gamang, tidak stabil atau mudah berubah-ubah sesuai dengan informasi atau preferensi yang melingkarinya.
Apakah rakyat sudah siap untuk memilih?