PANGKALPINANG, babelaktual.com – Pelaku pembunuhan terhadap HZ anak berusia 8 tahun di perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL, Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.
Yakni AC (17) harus menanggung perbuatannya dihadapan hukum.
AC yang masih berstatus pelajar ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pelaku pembunuhan juga belajar dari internet bagaimana cara melakukan pemerasan untuk meminta tebusan.
“Motif sementara daripada pelaku ini dari hasil pemeriksaan dan juga WA sinkron melakukan penculikan dan pembunuhan ini dengan meminta tebusan uang,” ujar Irjen Pol Yan, Kamis (16/3/23).
“Pelaku belajar dari internet atau pemberitaan, nah ini dilakukan begini mau meminta memeras diculik meminta tebusan,” paparnya.