PANGKALPINANG, babelaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Sidang Paripurna keenam masa persidangan tiga Tahun 2023 tentang Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga (3) Raperda dan Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).
Pada rapat paripurna tersebut tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kota disetujui seluruh fraksi DPRD kota Pangkalpinang.
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk Hukum Daerah.
Serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik Pemerintah Kotamadya Daerah tingkat II Pangkalpinang.