Pemkot Pangkalpinang Dan Kanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung Gelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang milik daerah, antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Smart Room Center, Senin (20/3/23).

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan hibah terhadap tanah aset kita. Kita hibahkan kepada pihak BPN dalam proses menuju saling tukar hibah. Aset BPN nanti diharapkan ke kita tapi duluan kita menghibahkan,” ujar Maulan Aklil atau sering disapa Molen.

Molen menambahkan, nanti proses selanjutnya menurut aturan pihak BPN menghibahkan asset ke pihaknya. Hal tersebut merupakan proses dalam rangka menuju lokasi didepan Masjid Agung Kubah Timah, agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan halaman Masjid Agung Kubah Timah.

Bacaan Lainnya

“Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir Rp. 12 milyar berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kita kurang lebih 8000 meter persegi. Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk menunjukkan kerukunan umat beragama karena disampingnya ada gereja GPIB, melalui rumah ibadah ini akan terciptanya kerukunan umat beragama serta akan menjadi wisata religius,” jelasnya.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *