PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin didampingi oleh jajaran pejabat teras, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, hingga Kepala Bakeuda dan Bapperida.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah memberikan ruang rehabilitasi bagi pelanggar hukum kategori tertentu.
“Penandatanganan ini adalah komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama dalam memberikan wadah bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak yang mendapat putusan pengadilan,” ujar Wali Kota.
