Pemkot Pangkalpinang Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu

PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah menyepakati penyerahan dana hibah mendukung penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Adapun besaran dana hibah yang disepakati untuk diserahkan kepada KPU Kota Pangkalpinang dengan total anggaran Rp23,950 miliar dengan rincian 40 persen tahap pertama sebesar 9,580 miliar tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60 persen sebesar Rp14,370 miliar di tahun anggaran 2024. Sementara Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima anggaran sebesar Rp6,364 miliar dengan tahap pertama dianggarkan 40 persen sebesar Rp2,545 miliar di tahun anggaran 2023 dan tahap ke dua 60 persen sebesar Rp3,818 miliar tahun anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyebut bahwa kesepakatan ini menandai bahwa koordinasi antara pemerintah kota, KPU, dan Bawaslu sudah berjalan baik.

Ia juga menjelaskan bahwa persiapan anggaran ini sudah tertuang di dalam aturan.

Sehingga sudah menjadi tugas penerintahan untuk mempersiapkan anggaran demi kelancaran penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Itu sudah sesuai aturan yang menjadi tugas kami mempersiapkan anggaran untuk penyelenggara pemilu ini memang harus dianggarkan pemerintah dan jadi aturan yang sudah berlaku, ” ungkap Molen.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *