BERITA, BABELAKTUAL – Sekretaris Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel) Naziarto menghadiri Launching Sertipikat Elektronik dan Sertipikat hak atas tanah di gedung Graha Timah kota Pangkalpinang, Senin (4/12/23).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Safrizal yang diwakili oleh Sekda Naziarto menyampaikan, pembuatan sertipikat tanah adalah sebagai upaya memantapkan status hukum kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki Perorangan/Badan Hukum maupun instansi pemerintah.
“Dengan adanya sertifikat ini, maka status tanah menjadi semakin jelas dan menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di suatu wilayah,” ucap Sekda Naziarto.
Lanjutnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Strategis Nasional dalam pensertipikatan tanah yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan terus didorong oleh Pemerintah untuk dituntaskan sampai akhir tahun 2025.
“Diharapkan dampak dari pensertipikatan tanah ini, akan terus mendorong peningkatan Ekonomi Nasional dengan peningkatan value terhadap properti yang dimiliki oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai bagian dan upaya dalam mengakselerasi program pendaftaran di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Provinsi Kep. bangka Belitung, Presiden Republik Indonesia memberikan instruksi kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui berbagai program.
“Jadi program itu meliputi PTSL, Redistribusi Tanah, sertipikasi BMN/BMD, sertipikasi lintas sektor dan lain sebagainya.
Adapun berbagai kegiatan tersebut dilaksanakan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, hal tersebut karena dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki atas bukti hak yang sah diakui oleh negara dan tentunya berkekuatan hukum dalam hal masyarakat menguasai, mengolah dan mengambil manfaat atas tanah,” jelas Naziarto.
Berdasarkan laporan Kepala Kantor Wilayah BPN Babel, bahwa di seluruh Indonesia terdapat 126.000.000 bidang tanah dan seluruhnya diupayakan terdaftar dalam database Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada tahun 2025.