BERITA, BABELAKTUAL – Anggota Komisi III DPR RI Supriansa berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Menurutnya calon pengganti sudah kadaluarsa, dia menegaskan pengisian Pimpinan KPK harus melalui mekanisme Panitia Seleksi.
Dia pun beralasan karenai calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kadaluarsa.
“Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019,” paparnya kepada Parlementaria, Selasa (16/1/2024).
“Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019,” ujar Supriansa.