Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dimulai

Juhaini juga menjelaskan bahwa standarisasi pelayan publik yang baik dianataranya pelayanan sesuai dengan asas-azas yang diatur dalam undang-undang seperti pelayanan yang cepat, terstandarisasi, serta dapat diakses dengan mudah.

Adapun upaya yang telah dilakukan pemerintah kota guna meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya melakukan perbaikan-perbaikan prosedur pelayanan seperti perbaikan regulasi, evaluasi dan pelaporan yang tepat waktu dan terstandarisasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tadi sudah dilaporkan bahwa hasil evaluasi tahun 2023 itu sudah berjalan cukup baik ada nilai yang disampaikan tadi tinggal kita lakukan perbaikan-perbaikan di sisi kelemahan dan kekurangan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Juhaini berharap agar dalam penikaian ke depan pemerintah kota akan masuk dalam zona 10 besar tingkat nasional sama dengan kabupaten/kota lainnya yang telah lebih dahulu memperoleh predikat tersebut.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *