Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Baru

BERITA, BABELAKTUAL – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Setelah menetapkan S selaku pemilik dari pasir timah sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel kembali menetapkan 1 tersangka baru.

Terkait penetapan tersangka baru ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Bacaan Lainnya

“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu 19 Februari 2025,” kata Fauzan, Jumat (21/2/25) malam.

Tersangka DW alias Weli sendiri, kata Fauzan perannya diketahui sebagai orang yang menjual pasir timah kepada tersangka awal berinisial S yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu.

Hasil pengembangan, lanjut Fauzan, didapatkan fakta bahwa tersangka DW alias Weli telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *