PANGKALPINANG, babelaktual.com – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), identik dengan penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan, prodak hukum tersebut, diumumkan hampir di seluruh jajaran korps Adhyaksa. Mulai dari tataran Kejagung, Kejati, hingga Kejari.
Tak terkecuali, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan momentum ke 62 HBA, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan LP.
DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00.
Sementara LP merupakan konsultan perencana, proyek tersebut.