Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Babel Tetapkan Dua Orang Tersangka

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), identik dengan penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bahkan, prodak hukum tersebut, diumumkan hampir di seluruh jajaran korps Adhyaksa. Mulai dari tataran Kejagung, Kejati, hingga Kejari.

Tak terkecuali, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan momentum ke 62 HBA, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan LP.

Bacaan Lainnya

DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00.

Sementara LP merupakan konsultan perencana, proyek tersebut.

Pos terkait

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *