BERITA, BABELAKTUAL – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon yang didakwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Rabu (17/7/24).
Jaksa penuntut umum (JPU) hari ini menghadirkan Agus Surono sebagai ahli melalui daring, ia berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP).
Yang menarik dari persidangan kali ini adalah, dimana Agus Surono sebagai Ahli yang dihadirkan oleh JPU melalui daring itu berada dirumahnya, Depok Provinsi Jawa Barat.
Jhohan Ferdian Penasehat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil menilai bahwa Ahli Agus Surono tersebut tidak menghormati persidangan karena posisinya berada dirumah, yang sebelumnya ia mengatakan tidak bisa hadir karena sedang ada agenda lain.
“Ya dari penilaian kami sebagai kuasa hukum terdakwa, bahwa ahli ini tidak menghormati proses persidangan serta Majelis Hakim. Harusnya hadir disini karena Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu ada, kalau kedua belah pihak sepakat antara JPU dengan PH sepakat baru bisa Zoom,” ujar Jhohan.
Lanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa Toni Tamsil hanya tahu digeledah hanya rumah, sedangkan jarak antara rumah dan tokonya cukup jauh, dan tidak ada pemberitahuan penggeledahan tersebut.