PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adistya Sunggara menegaskan perjanjian kerjasama antara Primer Koperasi Angkatan Laut dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah batalkan.
Menurutnya, dalam hal ini Primkopal sebagai pihak ketiga yang melakukan pengerukan alur muara air kantung di jelitik tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengerukan alur muara tersebut.
“Dalam hal ini juga perlu kami tegaskan terkait pemberitaan terkait kepala Primkopal yang memeberikan statment dimedia atas hubungan kerjasama dengan pemerintah provinsi Bangka Belitung terkait pendalaman alur. Kami sampaikan bahwa Primkopal tidak berwenang lagi melaksanakan kegiatan pendalaman pengerukan alur disitu karena perjanjian kerjasama yang dibuat antara Primkopal dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah dicabut oleh Gubernur sejamannya Erzaldi kami memiliki surat nya,” kata Adistya sembari menunjukkan surat pencabutan PKS antara Primkopal dan Pemrov Babel, Jumat (23/9/2022).
Adistya Sunggara juga menegaskan, sikap kepala Primkopal agar tidak menyesatkan masyarakat Bangka Belitung. Dalam hal ini Primkopal tidak boleh lagi untuk melaksanakan pekerjaan normalisasi dan pendalaman alur karena PKS nya sendiri sudah dicabut.