Pj Gubernur Babel: Akan Kita Tindaklanjuti 3 Catatan Dari BPK RI

BERITA, BABELAKTUAL – Meski telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2017, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mendapat tiga catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Slamet Kurniawan saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD di Babel, Senin (1/7/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi beberapa permasalahan yang
memerlukan perhatian Pemprov Babel khususnya
terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adapun tiga catatan yang diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain:

1. Penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi
(assessment) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terjadi kekurangan
penerimaan daerah
2. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan pada sembilan SKPD tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan
terdapat kelebihan pembayaran
3. Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan
Irigasi dan 13 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.

“Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keungan Negara,” katanya.

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kita juga mendorong pemprov Babel untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” terangnya.

Slamet menyebutkan, catatan terkini menunjukkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru mencapai tingkat kesesuaian terhadap rekomendasi BPK sebesar 81,87 persen dari tahun 2005 hingga
Desember 2023. Angka ini berada di atas target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *