PANGKALPINANG, babelaktual.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kep. Babel, Kamis (25/8/2022).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan hasil dari pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2022 yang dimulai sejak tanggal 18-23 Agustus lalu.
“Perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022,merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 162 dan 169,” terangnya.
Hasil ini dikatakannya sebagai dasar untuk penyusunan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang rencananya akan disampaikan pada pekan depan untuk dibahas kembali.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengatakan bahwa momen penandatanganan ini dikatakannya sebagai bukti sinergitas antara legistatif dan eksekutif berjalan dengan baik, sehingga diharapkan pelaksanaan APBD TA 2022 dapat berjalan optimal agar kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kep Babel.