Pj Walikota M Unu Ibnudin Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/09/2025).

‎Rapat paripurna ini dihadiri Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, yang sekaligus menyampaikan pandangan eksekutif terhadap raperda tersebut.

‎Unu menegaskan, regulasi ini penting sebagai tindak lanjut amanat Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang bahasa negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *