PANGKALPINANG, babelaktual.com – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda babel, masih punya tugas besar. Sebab sampai detik ini mereka belum bisa mengungkap siapa dalang sekaligus pemilik barang bukti 1 ton timah, di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22).
Dalam penertiban itu, polisi sempat mengamankan tiga orang yang masing masing memiliki peran berbeda. Ketiganya yaitu YA (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang.
YA memiliki peran sebagai panitia
lapangan, WA selaku Sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil. Jika itu peran ketiganya, lantas siapa, dalang, kolektor sekaligus pemilik 1 ton pasir timah yang disita itu.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda babel, AKBP Toni Sarjaka mengatakan hasil penyelidikan jajarannnya menetapkan satu orang tersangka yaitu YA. Sedangkan WA dan SA, hanya berstatus sebagai saksi.