BERITA, BABELAKTUAL – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkapkan motif dari tersangka AWK yang melontarkan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dengan alasan spontanitas.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa pernyataan ancaman tersebut disampaikan oleh tersangka AWK setelah melihat akun salah satu media sosial di TikTok.
“Secara spontan, AWK mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu pasangan calon presiden. Ini dilakukan tanpa pertimbangan lebih lanjut,” ungkap Dirmanto. Dilansir dari laman PMJNews, Kamis, 18 Januari 2024.
Dirmanto menegaskan bahwa AWK dapat dijerat dengan sanksi hukuman penjara selama empat tahun, sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Dirmanto menyampaikan bahwa kasus ancaman kekerasan melalui media sosial saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.