Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Cair dalam Cartridge POD, Tersangka Jaringan Internasional

KRIMINAL, BABELAKTUAL – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu cair yang dikemas secara tersembunyi dalam Cartridge POD vape. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap Yogi Setiadi (28), seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus narkoba yang sama.

Tersangka ditangkap pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah tempat tinggalnya di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kabar pengungkapan ini diumumkan saat Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners didampingi Kabag OPS Kompol Dewi Rahmailis dan Kasat Narkoba Kompol Yandri C.Akip menggelar pers rilis di Mapolresta Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Max Mariners menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi pada bulan November 2025 terkait adanya aktivitas mencurigakan dari tersangka, yang kerap berpergian ke Malaysia setelah baru saja bebas menjalani hukuman.

“Tersangka diketahui baru bebas menjalani hukuman, terus kami telusuri dengan penyelidikan yang mendalami terkait indikasi tersangka kembali ‘bermain’ dengan narkoba,” ujar Mariners saat menunjukkan barang bukti kepada awak media.

Tim penyidik kemudian melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa sabu cair yang disimpan dalam cartridge pod vape berisi cairan yang mengandung zat terlarang.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar narkotika jenis baru berupa liquid vape. Ini merupakan modus yang tergolong baru dan menyasar pengguna rokok elektronik,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 80 unit cartridge pod vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, serta satu butir kristal putih yang diduga merupakan sabu.

Tak hanya itu, juga diamankan berbagai jenis handphone, paspor, brankas, dua unit mobil, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *