BERITA, BABELAKTUAL – AN (35) tahun dan SY (38) tahun laki laki yang bekerja wiraswasta, merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus Polsek Mentok
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan AN yang beralamat di Kampung Tegal Rejo Kel. Sungai Baru Kec. Mentok. Kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut Sekira pukul 19.00 WIB Unit Res Intel Polsek Mentok mengamankan dua orang laki-laki berinisial AN dan SY dikontrakan milik AN Kampung Tegal Rejo Kel. Sungai Baru Kec. Mentok,” ujar Iptu Budi Prasetyo.