PT NKI dan Konsorsium PT BAM Masih Garap Lahan Desa Labuh Air Pandan Dan Kota Waringin

Foto ilustrasi (google)

BERITA, BABELAKTUAL – PT NKI (Narina Keisha Imani) dan Konsorsiumnya PT BAM (Bangka Argo Manunggal) diduga mengangkangi proses hukum kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pasalnya sehari berselang pengumuman naiknya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, PT NKI dan konsorsiumnya PT BAM, masih saja menggarap lahan desa Labuh Air Pandan dan Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Selasa (2/4/2024) redaksi Babelaktual.com jaringan babelupdate.com, menerima visual dan dokumentasi terkait perambahan hutan desa Labuh Air Pandan Kota Waringin, oleh PT BAM konsorsium PT NKI.

Bacaan Lainnya

Dalam video berdurasi 0.58 detik tersebut, terlihat sebagian hutan desa telah Luluh Lantak. Beberapa alat berat, juga terlihat di lokasi tersebut. Menurut sumber dalam video tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan hutan Desa tersebut di lakukan PT BAM menggunakan sejumlah alat berat. Kurang lebih belasan hektar lahan yang telah digarap.

“Ini aktivitas dari PT BAM tanggal 2 April 2024 di hutan desa Labuh Air Pandan Kota Waringin, ada dua unit alat bekerja dan kurang lebih belasan hektar hutan desa yang telah digarap,” ujar Sumber.

Hingga berita ini dipublis, redaksi media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

#Naik ke Tahap Penyidikan

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *