PT Timah Tbk Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

BABELAKTUAL – PT TIMAH Tbk mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Jumat (13/1/2026).

Perjanjian Kerja sama ini ditandatangi oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., yang turut disaksikan oleh jajaran Direksi dan Karyawan PT TIMAH Tbk.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya transformasi perusahaan dalam meningkatkan tata kelola pertimahan yang lebih baik, akuntabel, dan selaras dengan prinsip kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas operasional.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan PT TIMAH Tbk terus berkomitmen pentingnya pembenahan tata kelola sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis pertambangan yang berkelanjutan.

“Kami menyadari tata kelola pertimahan di PT TIMAH Tbk masih harus diperbaiki. Kerja sama ini menjadi bagian penting agar kami dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Restu menambahkan, PT TIMAH Tbk telah memiliki Griya Adhyaksa yang merupakan ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi manajemen dan karyawan.

“Saat ini kita sudah punya Griya Adhyaksa tempat kami mendapatkan arahan dan melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang mendampingi kami memperbaiki tata kelola,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung berserta Kejati Babel yang telah mendukung dan memberikan pendampingan hukum kepada PT TIMAH Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *