Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

BERITA, BABELAKTUAL — Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum. IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Sebagai pemilik IUP, PT Timah kata dia bisa melaksanakan operasi dan produksi jika sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang didalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan,” kata Wasekejen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak. Karena PT Timah yang merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam timah.

“Jika masyarakat takut terjadi pencemaran lingkungan, harus ada pembuktian dulu bentuk pencemaran lingkungan yang terjadi. Jika benar-benar terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya. Nantinya Pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi kepada PT Timah,” ucapnya.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *