BANGKA, babelaktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ranto Sendhu, SE, berharap agar pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan di Babel lebih efektif dan efisien, sehingga dapat terwujudnya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan di Bangka Belitung.
Kali ini, Legislator Demokrat Dapil Kabupaten Bangka ini melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung no 4 tahun 2016, di Hotel tanjung Pesona Kabupaten Bangka,Minggu (19/03/23).
Ranto Sendhu menyampaikan bahwa, Perda No 2 tahun 2018 sangat berperan penting dalam mendongkrak mutu dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Babel, sehingga penting untuk diketahui dan dipahami publik.
Menurut Ranto, dengan adanya pengelolaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan yang baik, dapat terciptanya dan melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan membuat daerah Babel semakin maju.