Rapat Paripurna: Perda Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

BERITA, BABELAKTUAL – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.

Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.

Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *